1 / 3
Caption Text
2 / 3
Caption Two
3 / 3
Caption Three

Hukum  

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba

Mediumindonesia.com Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diantaranya merupakan seorang perempuan, Jumat (27/08/21).

Ketiga yang diduga pelaku masing – masing berinisial NR (32) perempuan, beralamat Kec.Tallo kota Makassar, MA (32), beralamat Kec.Binamu Kab.Jeneponto, dan SA (31), beralamat Desa Salemba Kec.Ujung Loe Kab.Bulukumba. Ketiganya tertangkap di Dusun Tanetang Desa Bira Kec.Bonto Bahari Kab.Bulukumba pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan para terduga pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, S.Pdi, personil Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut sehingga dilakukanlah serangkaian proses penyelidikan.

Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi., menjelaksan bahwa berawal dari penangkapan perempuan NR (32), disaat melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan ditemukan satu sachet di duga narkotika jenis sabu, yang kemudian dari hasil intorgasi mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari MA (32), sehingga satuan Res Narkoba Bulukumba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA (32), selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SA (31) berdasarkan pengakuan dari MA (32) bahwa barang tersebut diperoleh dari SA (31).

Dari keterangan SA (31), bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial AM, namun dalam pengembangan selanjutnya AM tidak berada ditempat dan berhasil meloloskan diri. Proses penangkapan ketiga terduga Pelaku tersebut Jumat (20/08/21) hingga Sabtu (21/08/21) pada jam 01.30 Wita.

Dari tangan terduga pelaku perempuan NR (32) kami amankan 1 ( Satu ) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,28 gram, 3 (Tiga) unit Handphone dan ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup IPTU Baharuddin S.Pdi.


advertisement