1 / 3
Caption Text
2 / 3
Caption Two
3 / 3
Caption Three

Hukum  

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Mengakui Perbuatannya ke Penyidik PPA Polres Bulukumba

Ayah pemerkosa anak kandung di Bulukumba
Ilustari pencabulan anak

Medium Indonesia|Bulukumba, Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan / pemerkosaan seorang Ayah terhadap anak kandungnya.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, Senin (20/12/2021), menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SU (55) terhadap putrinya sendiri IWF (21).

Lokasi kejadian di Dusun Borong Ganjeng Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 10 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelaku SU (ayah korban). Yakni pelaku SU, dihapan penyidik mengakui perbuatannya. Bahwa dirinyalah (SU) yang melakukan pencabulan / pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri IWF. Dan mengakibatkan anaknya hamil 5 bulan, Ucap Kasat.

Pelaku juga telah mengakui bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan di kamar anaknya sendiri pada malam hari. Dengan cara memaksa anaknya untuk melayani hasrat bejatnya. Dimana hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 pada bulan Juni hingga bulan Juli sebanyak 6 kali, Jelas Kasat.

IWF yang merupakan korban dari ayahnya sendiri, mendapat ancaman agar tidak menceritan kejadian tersebut kepada siapapun. Bila tidak maka akan dipukul. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pelaku di depan penyidik, urai kasat.

Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal. Untuk merampungkan semua berkas dan penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba, Pungkas Kasat.


advertisement